Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***