Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Resmi Dijatuhkan Hukuman Mati, Apa yang Sebenarnya Mereka Lakukan?

- 22 April 2021, 16:18 WIB
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris.
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris. /PMJ News

PR BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 22 April 2021, resmi menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa teroris penyerangan dan kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018.

"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," demikian bunyi keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 22 April 2021, adapun enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu antara lain:

Baca Juga: Dapatkan Banyak Keringanan, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Anang Rachman

Suparman alias Maher

Syawaluddin Pakpahan

Suyanto alias Abu Izza

Handoko alias Abu Bukhori

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x