PR BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 22 April 2021, resmi menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa teroris penyerangan dan kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018.
"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," demikian bunyi keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 22 April 2021, adapun enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu antara lain:
Baca Juga: Dapatkan Banyak Keringanan, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Anang Rachman
Suparman alias Maher
Syawaluddin Pakpahan
Suyanto alias Abu Izza
Handoko alias Abu Bukhori