Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Resmi Dijatuhkan Hukuman Mati, Apa yang Sebenarnya Mereka Lakukan?

- 22 April 2021, 16:18 WIB
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris.
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris. /PMJ News

Wawan Kurniawan.

Dalam putusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa.

"Yang meringankan nihil atau tidak ada," ucap Humas PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Sistem Kesehatan Ambruk!, India Hadapi Krisis Kesehatan Akibat Gelombang 'Tsunami' Covid-19

Apa yang mereka lakukan dan bagaimana kronologinya?

Pada Selasa, 8 Mei 2018 malam, terjadi kerusuhan di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.

Sel tahanan napi kasus terorisme (napiter) dikabarkan jebol sekitar pukul 21.30. Petugas pun berupaya mengendalikan keadaan, dan baku hantam pun terjadi antara petugas dan para napi.

Ketegangan terus meningkat hingga keesokan harinya. Rabu dini hari, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar Mako Brimob dengan memasang kawat berduri.

Baca Juga: Catat! Masih Ngeyel Mudik di 6-17 Mei, Siap-siap Kendaraanmu Dikandangin Polisi

Akses jalan yang ada di depan Mako pun ditutup sementara. Personel Brimob dikerahkan untuk berjaga di sepanjang jalan tersebut. Mereka mengokang senjata laras panjang.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x