Dua Perusahaan Masih Nunggak THR 2020, KSPSI Jabar: Buruh Sangat Dirugikan

- 30 April 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi pembayaran THR.
Ilustrasi pembayaran THR. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Dua perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung masih menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2020 kepada pekerjanya.

Bahkan, hingga kini masih belum diselesaikan, meski pada Lebaran tahun kemarin sudah diberikan tenggat pembayaran oleh pemerintah sampai Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto.

"Tahun 2020, Pemerintah memberi ruang kepada pengusaha boleh membayar THR sampai Desember 2020," katanya pada Diksusi Menanti THR 2021 yang diadakan oleh Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) dan DIM Unpada di Bandung, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 30 April 2021 Pindah Jam Tayang! Tangis Haru Andin Pecah, Doa Reyna Buat Al Siuman

"Namun, hingga kini ada dua perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membayar THR 2020," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 30 April 2021.

Menurutnya, masih adanya perusahaan yang menunggak THR tahun 2020 lalu adalah karena imbas kebijakan pemerintah yang membolehkan pengusaha mencicil atau menunda THR.

"THR itu kan penghasilan buruh non-upah sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu," ucapnya.

Ia menegaskan, pasal 2 dan pasal 5 pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x