PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Surat Edaran tersebut sudah diterbitkan dan diumumkan pada beberapa waktu lalu.
Kebijakan THR tersebut yakni bagi para pekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI/Polri.
Baca Juga: Isu Jadwal Reshuffle Kabinet Hari Ini Batal? Mensesneg Pratikno Ungkap Alasannya
Selanjutnya dipastikan THR akan cair sebelum Idul Fitri atau Lebaran 2021.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakannya saat berada di Kantor Presiden Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.
Dijelaskan oleh Airlangga, bahwa pembayaran akan dilakukan secara penuh dan paling lambat dibayarkan yakni H-7 Lebaran.
"Sedangkan untuk pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," kata Airlangga.