PR BEKASI – Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tengah menjadi sorotan publik terutama para pekerja atau buruh.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menetapkan kebijakan pemberian THR.
Surat Edaran (SE) soal THR pun sudah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah juga menginstrukikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk membetuk posko aduan THR 2021.
Pembetukan posko aduan THR ini sengaja dibentuk Menaker sebagai langkah antisipasi keluhan para buruh menjelang Lebaran.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu ada buruh yang mengeluh mengena perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Keluhan ini bisa diantisipasi lewat posko aduan THR.
Baca Juga: Soal Pemberian THR Lebaran, Berikut Dua Aturan yang Harus Dipatuhi Perusahaan
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah maka diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR tahun 2021,” ucap Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari Antara.