Antisipasi Perusahaan Nakal, Serikat Pekerja di Bekasi Buka Posko Pengaduan THR

- 16 April 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi pekerja buruh.*
Ilustrasi pekerja buruh.* /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

PR BEKASI - Serikat Pekerja Bekasi, Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko Pengaduan THR ini bertujuan untuk menampung aspirasi pekerja terkait pembayaran THR dari perusahaan yang tidak sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait hal itu disampaikan oleh Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Suparno di Cikarang, Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Pertama di Cikarang, Masjid Almukarromah Sediakan ATM Beras bagi Kaum Duafa

"Segera kita buka Posko Pengaduan, kita dampingi pekerja yang dirugikan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR," ujar Suparno dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara

Suparno meminta segenap perusahaan menaati kebijakan pembayaran THR sesuai yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI agar tidak ada buruh yang dirugikan.

Dia menyebut Surat Edaran Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja atau Buruh menutup celah perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau mencicil.

Baca Juga: PSS Sleman Lawan Persib Bandung di Piala Menpora 2021, Tim Kurniawan: Ini Laga Spesial Saya

Perusahaan yang memutuskan membayar secara bertahap, kata dia, terlebih dahulu harus mengantongi kesepakatan dengan pekerja.

"Artinya perusahaan tidak serta merta langsung mencicil sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan akan ada sanksi pidananya," katanya.

Suparno mengaku belum ada pembicaraan antara pekerja dengan pengusaha di daerahnya setelah dikeluarkannya surat edaran terkait pembayaran THR tahun ini namun pada prinsipnya pengusaha terikat pada regulasi tersebut.

Baca Juga: Pria Taiwan 3 Kali Bercerai dan Kembali Rujuk hingga 4 Kali agar Masa Cuti Berbayar Diperpanjang

"Selama ini yang jadi persoalan itu, karena regulasi memberi celah. Tetapi untuk tahun ini perusahan juga sudah paham karena bahasanya Menteri Tenaga Kerja sudah jelas. Termasuk imbauan dari Presiden Joko Widodo bahwa THR jangan dicicil karena sudah ada kompensasi yang lebih kepada pengusaha, mulai dari pajak dan sebagainya," ucapnya.

Di sisi lain Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan ada tiga klasifikasi perusahaan terkait pembayaran THR yakni:

Baca Juga: Masyarakat Jangan Berani-berani Mudik atau Denda Rp100 Juta Siap Menanti Anda

1. Perusahaan yang mampu membayar secara penuh atau perusahan kelas atas.

2. Perusahaan setengah mampu bayar (kelas menengah).

3. perusahaan tidak mampu bayar (perusahaan kelas bawah).

Baca Juga: Vaksin Nusantara Tuai Pro dan Kontra, dr Tirta: Vaksin Kok Disamakan Kayak Buat Sepatu

"Yang jadi masalah perusahaan menengah ke bawah karena pada umumnya mereka menginduk ke perusahaan-perusahaan besar. Jadi kalau perusahaan besar produksinya sedikit, yang di bawah otomatis sedikit. Ini yang jadi masalah bagi perusahaan yang tidak mampu, karena pasti sulit untuk memenuhi pembayaran THR," katanya.

Sutomo mengatakan di Kabupaten Bekasi berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, ada 7.100 perusahaan di daerah itu. Dari jumlah itu, perusahaan kelas bawah diperkirakan berjumlah sekitar 30 persen dari total keseluruhan perusahaan.

Baca Juga: Minta Jokowi Hati-hati Soal Reshuffle Kabinet, Mardani Ali Sera: Jangan Sampai Ada Politik Dagang Sapi

Selama pandemi Covid-19, sektor usaha yang diperkirakan bakal mampu membayar THR buruh secara penuh merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan obat-obatan.

Di luar sektor kesehatan dan obat-obatan, diprediksi masih akan ada negosiasi antara buruh dan pengusaha untuk mencari jalan tengah terkait pembayaran THR di tahun ini.

"Usaha tertentu sudah mulai bagus, contohnya bidang kesehatan. Saya kebetulan bergerak di bidang kesehatan, itu jauh lebih baik dari sebelum pandemi. Jadi, saya pasti memberi THR secara penuh," kata Sutomo.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x