PR BEKASI - Tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri dipastikan akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Hal tersebut disampikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Ia juga menegaskan kenapa H-10 hingga H-5, karena biasanya memang dilakukan bertahap.
Menurutnya, pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp30.6 triliun yang terdiri atas THR PNS di pusat dan daerah.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Sri Mulyani, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 28 April 2021.
Rp30.6 triliun tersebut, katanya, akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15.8 triliun dan Rp14.8 trilun untuk daerah.
Ia juga menyebut jika pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa PP agar segera diteken Presiden Jokowi.
"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden," ujar salah satu yang masuk daftar wanita paling berpengaruh di dunia itu.
Ia berharap pencarian THR PNS 2021 akan mendorong masyarkaat untuk berbelanja sehingga memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat.