Selain dapat melakukan penukaran uang di kantor bank yang sudah dirilis di atas, masyarakat juga bisa menukarkan uang dengan cara bertransaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Baca Juga: Quraish Shihab Sebut Tidak Salat Jumat Lebih dari Tiga Kali Tidak Lantas Kafir, Simak Penjelasannya
Selanjutnya, BI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) melalui penukaran di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
UPK 75 Tahun RI dapat digunakan untuk bertransaksi dan berbagi selama periode Ramadhan.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id).
Dalam penukarannya di aplikasi PINTAR, masyarakat dapat menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.***