Perda KTR Belum Efektif, Atang Trisnanto: Masih Ditemukan Remaja Merokok

- 24 Mei 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). /XINHUA NEWS

PR BEKASI - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dianggap menjadi salah satu solusi agar kawasan tertentu bebas perokok.

Bahkan, KTR sudah masuk dalam aturan pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Indonesia.

Namun, penerapan KTR masih dianggap perlu ditingkatkan dan pengawasan lebih lanjut karena pelanggar masih ditemukan merokok di kawasan KTR.

Seperti halnya yang sampaikan Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Atang Trisnanto. Ia menilai bahwa penerapan Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang KTR masih belum efektif.

Baca Juga: Aji Mumpung Pandemi Covid-19, Pemda Yogyakarta akan Maksimalkan Penerapan KTR di Restoran dan Kafe

Sebab, kata dia, masih saja ditemukan remaja yang merokok padahal sudah jelas ada tanda KTR.

Atang mengatakan, langkah penerapan Perda KTR yang sudah berjalan baru pada penghapusan iklan luar rokok dan pembatasan display rokok.

"Perda KTR yang sudah berjalan baru penghapusan iklan luar rokok dan pembatasan display rokok di toko dan minimarket," kata Atang Trisnanto, sebagaiamna dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 24 Mei 2021.

Ketua DPRD Kota Bogor itu menilai bahwa KTR yang sudah berjalan di wilayahnya perlu dimaksimlakan kembali.

Baca Juga: Buru Pengedar Rokok Ilegal, Tim Bea Cukai Kanwil Riau di Serang

"Itu juga masih perlu dimaksimalkan," katanya.

Menurut dia semangat Pemerintah Kota Bogor dalam mengampanyekan seruan bebas tembakau, terutama untuk anak-anak beberapa tahun lalu, perlu terus digelorakan.

Pemerintah Kota Bogor menggelorakan semangat "free smoke generation" ketika menghadapi dan menjadi tuan rumah Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (AP-CAT) ke-4 yang dihadiri kepala daerah dari 12 negara, di Kota Bogor pada September 2019.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar semangat bebas tembakau itu terus digelorakan, jangan hanya sebatas tataran seremonial saja.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Filter Rokok di Indonesia Mengandung Babi, Ini Faktanya

"Perlu ada kesungguhan untuk menindaklanjutinya dalam program yang konkret, apalagi saat ini menghadapi pandemi COVID-19, yang utamanya menyerang paru-paru dan pernafasan," kata Atang yang saat mahasiswa menjadi Presiden Mahasiswa BEM KM IPB masa bakti 2001-2002 itu.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan upaya optimalisasi penerapan Perda KTR itu dengan beberapa langkah.

Pertama, memperbanyak fasilitas kawasan bebas merokok di ruang-ruang publik, terutama di sembilan kawasan tanpa rokok.

"Kalau ada larangan merokok di kawasan tersebut, perlu ada sarana untuk memfasilitasi warga agar tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Sempat Bertukar Rokok Elektrik dengan Azriel, Anang Hermansyah Bocorkan ‘Rahasia’ Tak Tertular Covid-19

Kedua, perlu adanya program edukasi yang komprehensif dan berkesinambungan, baik untuk dewasa maupun untuk pelajar dan remaja.

"Hal ini bisa diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan lokal khas Kota Bogor," katanya.

Ketiga, meningkatkan penegakan pelaksanaan Perda KTR dengan memberikan "reward" (penghargaan) dan "punishment" (hukuman) sesuai aturan yang diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tersebut.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x