Operasi tersebut juga sekaligus untuk menertibkan adanya peredaran Narkotika, Psikotropika dan Miras.
"Jumlah Total yang berhasil diamankan sebanyak 57 bungkus plastik ukuran 1 liter jenis Tuak dan beberapa botol jenis arak," kata Ade, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infotasik pada Kamis, 3 Juni 2021.
Baca Juga: Gandeng Ulama, Polres Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Miras dan Narkotika
Ade mengatakan bahwa miras tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda yaitu tepatnya di terminal Jalan Ir. H. Djuanda dan di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari.
Ade juga mengatakan saat operasi berlangsung pihaknya juga menangkap dua orang pemilik sekaligus pengedarnya.
Kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kota Tasikmalaya dengan barang bukti yang berupa puluhan liter miras tersebut.
Baca Juga: Bulan Suci Ramadhan, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Majalengka
Di Kota Tasikmalaya sendiri yang mempunyai julukan Kota Santri ini belum mampu 100 persen berupaya untuk menghilangkan beredarnya minuman keras di Kota tersebut. ***