Puluhan Pengendara Motor Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api di Indramayu, Netizen Geram

- 8 Juni 2021, 20:35 WIB
Netizen dibuat geram dengan ulah masyarakat di Haurgeulis, Indramayu yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api./Tangkapan layar Instagram/@infojawabarat
Netizen dibuat geram dengan ulah masyarakat di Haurgeulis, Indramayu yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api./Tangkapan layar Instagram/@infojawabarat /

Video yang diambil dengan tidak sedikit warga yang menerobos palang perlintasan kereta api itu dikabarkan terjadi di perlintasan Kereta Api (KA) Haurgeulis, Indramayu.

"Dalam video yang diambil di perlintasan KA Haurgeulis, Indramayu 8 Juni 2021 ini, ada berapa pemotor yang nekat menantang maut? Mimin itungin ada 30 motor lebih," tulis akun tersebut dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Plat AA Trending di Twitter, Aksi Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Arah Rombongan Pesepeda

Selain itu, admin @infojawabarat juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib dan tidak lagi menerobos palang perlintasan kereta api yang tentunya akan membahayakan bagi warga yang nekat melintasi.

Tangkapan layar unggahan akun Instagram @infojawabarat
Tangkapan layar unggahan akun Instagram @infojawabarat

"Imbauan kembali, jangan menerobos palang pintu kereta api, daripada membahayakan nyawa sendiri, lebih baik tunggu sampai kereta api melintas," ujarnya.

Baca Juga: Anggota Polisi Tabrak Pemotor di Pasar Minggu Hingga Tewas, Kasus Kecelakaan Tidak Berdiri Sendiri

Seperti diketahui, aturan untuk melewati perlintasan kereta api itu terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Sementara itu, sanksinya tercantum dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi;

"Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah