Bandar Narkoba Pemilik 1,2 kg Ganja Diringkus Polres Sukabumi, Begini Modusnya

- 10 Juni 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba berupa ganja kering yang diamankan Polres Sukabumi.
Ilustrasi barang bukti narkoba berupa ganja kering yang diamankan Polres Sukabumi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

PR BEKASI – Polres Sukabumi meringkus seorang Bandar Narkoba di Kampung Cikopak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Bandar Narkoba berinisial D (42) ditangkap oleh Polres Sukabumi dengan barang bukti kepemilikan ganja kering siap edar seberat 1,2 kg.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menyampaikan bahwa tersangka sudah lama menjadi buruan polisi.

Baca Juga: Satres Narkoba Sebut Ada Dua Lokasi Warung Penjual Miras Plastik di Tasikmalaya

Kusmawan menjelaskan pihaknya berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 8 Juni 2021 sekitar pukul 6.30 WIB.

“Tersangka dikenal licin dan sudah lama menjadi target buruan. Berbekal informasi yang kami terima akhirnya tim berhasil menangkap tersangka di rumah nomor 29, RT2/9 Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 10 Juni 2021.

Saat penangkan, tersangka menyangka memiliki ganjar tersebut, tetapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja kering seberat 1,2 kg yang telah dikemasnya menjadi beberapa paket.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 185 Kg Lebih Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung

Adapun barang bukti yang distil sebanyak 34 paket ganja siap edar seberat kurang lebih 1,1 kg, lalu polisi pun menemukan ganja yang dilemmas dengan plastik seberat 14,1 gram.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah mengedarkan ganja selama satu tahun. Namun tersangka bukan merupakan seorang residivis.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, tersangka memakai cara menempelkan di suatu tempat dan setelah uang ditransfer pemesan diberi tahu lokasi tempat penyimpanan barang terlarang itu.

Baca Juga: Trauma dengan Kematian Putri Diana, Pangeran Harry Akui Sempat Pakai Narkoba dan Jadi Pemabuk

Modus operandi tersebut dilakukan menghindari pelacakan dari kepolisian.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan siapa yang menyupai ganjar tersebut kepada tersangka,” ujarnya.

“D pun mengaku mengedarkan barang haramnya itu ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: 5 Bahaya Narkoba yang Jarang Diketahui, Ternyata Bisa Picu Penyakit Menular Ini

Kusmawan menjelaskan dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkobanya biasnya memiliki jaringan.

Oleh karena itu, Polres Sukabumi akan melakukan pengusutan secara tuntas tidak berhenti sampai kepada satu tersangka.

Namun terus mengembangkan guna mengungkap pelaku lainnnya mulai dari kurir, pemasok, sampai dengan bandar besarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Anak Pedangdut Rita Sugiarto Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Sementara itu, menurut hasil pengamatan lokasi di wilayah tersangka ditangkap, banian ditemukan tempat-tempat penyimpanan narkoba.

Dengan demikian tidak menutup kemungkinan di daerah tersebut banyak peminat, sehingga menjadikan lokasi itu tempat pengedaran.

Tersangka berinisial D itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 (2) UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara antara 10 tahun sampai 15 tahun.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x