Dalam penanganannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
AKP Hario Prasetyo Seno selaku Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penanganan tindak pidana.
Mengingat kejadian tersebut terjadi pada September 2020 lalu dan baru dilaporkan oleh orang tua korban baru-baru ini.
"Kita sudah dalami dan mintai keterangan korban dan saksi-saksi. Dari kesesuaian alat bukti sudah cukup untuk menetapkan terlapor LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Hario, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infotasik pada Kamis, 10 Juni 2021.
Hario lalu menjelaskan bahwa kasus ini baru bisa dibuat laporannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya jika korban yang dibawah umur telah melahirkan.
Baca Juga: Gadis 6 Tahun di Gaza Selamat dari Serangan Israel yang Tewaskan Ibu dan Saudaranya
Karena hal tersebut untuk lebih mendalami lagi kasus tersebut dan agar dapat ditindaklanjuti sampai selesai.
Kronologis kejadian tersebut terjadi pada September 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah Villa atau Saung di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.***