Pemuda Nekat Hamili Gadis 16 Tahun di Tasikmalaya Lantaran Cinta Tak Direstui

- 10 Juni 2021, 15:37 WIB
Pemuda asal Tasikmalaya yang hamili gadis dibawah umur dengan alasan agar direstui orang tua sang gadis.
Pemuda asal Tasikmalaya yang hamili gadis dibawah umur dengan alasan agar direstui orang tua sang gadis. /Instagram/@infotasik/

PR BEKASI - Seorang gadis berusia 16 tahun (DA) asal Tasikmalaya dihamili oleh pemuda 20 tahun (LP) yang merupakan kekasihnya.

Pemuda yang juga merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya itu diketahui menghamili DA lantaran cintanya tak dapat restu dari orang tua DA.

Hal itu dilakukan pelaku agar mendapatkan restu dari orang tua sang gadis tersebut.

Baca Juga: Dihamili dan Dibawa Kabur Wawan Gunawan, F Gadis Belia Asal Cengkareng Sesali Perbuatannya

Setelah melakukan hal tersebut bukannya restu yang didapat oleh LP melainkan ia dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua korban.

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sementara korban saat ini telah melahirkan bayi yang dikandungnya dari hasil hubungan gelap tersebut.

Baca Juga: KPAID Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Soal Beredarnya Foto dan Video Vulgar Gadis Berusia 15 Tahun di Medsos

Kasus ini pun saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Dalam penanganannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

AKP Hario Prasetyo Seno selaku Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penanganan tindak pidana.

Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Berniat Nikahi Gadis 15 Tahun yang Diperkosanya, Tsamara: Harga Diri Si Pemerkosa Sudah Rusak

Mengingat kejadian tersebut terjadi pada September 2020 lalu dan baru dilaporkan oleh orang tua korban baru-baru ini.

"Kita sudah dalami dan mintai keterangan korban dan saksi-saksi. Dari kesesuaian alat bukti sudah cukup untuk menetapkan terlapor LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Hario, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infotasik pada Kamis, 10 Juni 2021.

Hario lalu menjelaskan bahwa kasus ini baru bisa dibuat laporannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya jika korban yang dibawah umur telah melahirkan.

Baca Juga: Gadis 6 Tahun di Gaza Selamat dari Serangan Israel yang Tewaskan Ibu dan Saudaranya

Karena hal tersebut untuk lebih mendalami lagi kasus tersebut dan agar dapat ditindaklanjuti sampai selesai.

Kronologis kejadian tersebut terjadi pada September 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah Villa atau Saung di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @infotasik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x