PR BEKASI – Warga Depok, Jawa Barat bakal lebih mudah dalam melakukan pendaftaran serta perbaikan data wajib pajak.
Kemudahan tersebut hadir seiring dikembangkannya aplikasi berbasis website bernama Tax Register atau T-reg yang dimiliki Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat.
Warga Depok dapat mengakses T-reg melalui handphone.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok mengatakan bahwa pajak tidak lepas dari pendaftaran dan pendataan.
Baca Juga: Atlet Depok Cetak Sejarah Baru di Cabor Menembak, Lolos Olimpiade Tokyo tanpa Jalur Wildcard
Lanjutnya, aplikasi T-reg ini bisa memudahkan wajib pajak melakukan pendaftaran.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam peralihan dari layanan konvensional ke pelayanan berbasis digital.
Oleh karena itu ke depannya, Kota Depok tidak lagi menggunakan kertas formulir untuk pemberkasan wajib pajak.
“Kalau sekarang sebagian masih konvensional, wajib pajak melakukan pendaftaraan dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas,” kata Endra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 22 Juni 2021.