Baca Juga: Depok Mati Lampu Hingga Jam 6 Sore, Simak Jadwal Pemadaman Hari Ini, Selasa, 22 Juni 2021
“Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg,” ujarnya melanjutkan.
Selain itu, wajib pajak dapat melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru.
Perbaikan data tersebut bisa dilakukan dengan cara menyampaikan permohonan lewat aplikasi T-reg.
Kehadiran aplikasi T-reg diharapkan membuat wajib pajak semakin taat menunaikan kewajibannya.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis di RS Simpangan Depok, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
“Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, wajib pajak semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” tuturnya.
Selain T-reg, ada Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD).
Aplikasi SIMPAD berfungsi sebagai bukti transparansi perolehan pajak di Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Sebagian Depok Mati Lampu Mulai Jam 9, Segera Simak Jadwal Pemadaman Hari Ini, Senin, 21 Juni 2021