Depok Kini Miliki Aplikasi T-reg, Permudah Wajib Pajak dan Perbaiki Data

- 22 Juni 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi warga Depok kian mudah urus pendaftaran dan perbaiki data wajib pajak lewat aplikasi T-reg./Pixabay
Ilustrasi warga Depok kian mudah urus pendaftaran dan perbaiki data wajib pajak lewat aplikasi T-reg./Pixabay /

Baca Juga: Depok Mati Lampu Hingga Jam 6 Sore, Simak Jadwal Pemadaman Hari Ini, Selasa, 22 Juni 2021

“Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg,” ujarnya melanjutkan.

Selain itu, wajib pajak dapat melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru.

Perbaikan data tersebut bisa dilakukan dengan cara menyampaikan permohonan lewat aplikasi T-reg.

Kehadiran aplikasi T-reg diharapkan membuat wajib pajak semakin taat menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis di RS Simpangan Depok, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

“Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, wajib pajak semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” tuturnya.

Selain T-reg, ada Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD).

Aplikasi SIMPAD berfungsi sebagai bukti transparansi perolehan pajak di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Sebagian Depok Mati Lampu Mulai Jam 9, Segera Simak Jadwal Pemadaman Hari Ini, Senin, 21 Juni 2021

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah