PR BEKASI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya kembali memberikan vaksinasi Covid-19 yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Layanan vaksinasi tersebut akan diselenggarakan pada 12, 16, dan 18 Agustus 2021.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut akan dihadiri oleh 1000 peserta per harinya.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kominfo_pemkot_tsm pada Jumat, 6 Agustus 2021, syarat wajib dalam mengikuti vaksinasi tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Poltekkes Kemenkes Kota Tasikmalaya Gelar Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Umum, Kuota Terbatas
1. Membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
2. Sertakan nomor handphone aktif untuk menerima SMS terkait lokasi sentra vaksinasi.
Sementara itu, vaksinasi Covid-19 tersebut hanya untuk warga umum yang memiliki usia 18 tahun keatas.
Program vaksinasi Covid-19 tersebut tidak dianjurkan untuk usia remaja dibawah 18 tahun.