PR BEKASI – Polda Jabar akhirnya menetapkan penceramah Bahar Smith sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan.
Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka berita bohong, berdasarkan ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Penetapan tersangka dan penahanan Bahar Smith dilakukan Polda Jabar, setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam, Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1037, Perebutan Tahta Yonkou Dimulai
Selain Bahar Smith, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yakni TR yang mengunggah video ceramah tersebut di sosial media.
Menurut Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, pihaknya melakukan penahanan karena pertimbangan subyektif terhadap tersangka.
“Dikhawatirkan mengulang tindak pidana, selain itu dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Baca Juga: Sebut Spirit Doll Milik Celine Evangelista Berisi 'Arwah', Furi Harun: Merasa Mirip Sama Dia
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Arief juga menyampaikan pertimbangan obyektif atas penahanan tersebut.