Tanggapi Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Ridwan Kamil Ajak Diskusi Berbagai Pihak dari Daerah

- 17 Februari 2020, 19:23 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil.*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil.* /DOK. HUMAS JABAR/

Di sisi lain, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, tidak menyetujui salah satu penghapusan poin UU yang termasuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu.

Baca Juga: Terpukul dengan Kematian Caroline Flack, sang Kekasih: Aku akan Jadi Suaramu, Sayang

“Saya tidak setuju IMB dihapus, yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan,” ucapnya menanggapi wacana penghapusan IMB.

Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja disinyalir akan menghapus IMB dan Amdal serta menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-bekasi.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dianggap merugikan pihak pekerja.

Baca Juga: Pencarian Buaya Berkalung Ban Masih Berlangsung, Ketua Tim Satgas BKSDA: Cari Terus Sampai Ditangkap

Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti penghapusan pasal 59 UU 13 tahun 2003 yang mengatur perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Menurut Said, penghapusan UU tersebut dalam RUU yang sekarang dapat menyebabkan kontrak kerja yang dapat diterapkan selama seumur hidup dan membuat pengusaha lebih mudah melakukan PHK terhadap para pekerjanya.

Ia juga menyebutkan mengenai kemungkinan penghilangan pesangon untuk kaum buruh.

Baca Juga: Pemimpin Agung: Iran Tak Akan Menyerah Pada Tekanan AS

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x