Polisi Ringkus Pelaku di Depok saat Berhasil Pertama Kali Tanam Ganja di Rumahnya setelah Sebelumnya Gagal 20 Kali

- 21 Februari 2020, 14:08 WIB
ILUSTRASI tanaman ganja.*
ILUSTRASI tanaman ganja.* /Pixabay

Menurut Azis, penangkapan terhadap R berawal dari diringkusnya seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku berisinial A mengaku mendapat barang haram itu dari temannya, M.

Baca Juga: Anak Mantan Anggota DPRD Bekasi Diamakan Polisi Akibat Pemalsuan Dokumen 

“Awalnya kami menangkap dua orang pengedar sabu. Saat dilakukan pengembangan, R diketahui memesan sabu kepada para pengedar ini dan kami ringkus,” jelasnya.

Tanaman ganja itu ditanam dalam sebuah media pot berwarna putih. Daun ganja tersebut tampak masih muda.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.

Para tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok. “Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kelompok pengedar narkoba lain dan polisi juga masih mendalami apa tujuan tersangka menanam pohon ganja tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x