Baca Juga: Diyakini Dapat Mengusir Virus, Simak 5 Manfaat Bayam bagi Tubuh
5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3 + 800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di lndonesia.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, Danis berharap dengan adanya proses penghentian dan evaluasi ini, nantinya masyarakat tidak merasa dirugikan.
Terutama dengan masalah banjir yang kerap terjadi di beberapa titik di sekitar area pembangunan.***