PSBB di Bandung Sama dengan Bodebek, Ada Bantuan Rp 500.000 untuk Warga Terdampak

- 17 April 2020, 11:17 WIB
WARGA berjemur di samping rel kereta api di Andir, Bandung, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.*
WARGA berjemur di samping rel kereta api di Andir, Bandung, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.* /RAISAN AL FARISI/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov Jawa Barat telah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk wilayah Bandung Raya kepada Kementerian Kesehatan, Kamis 16 April 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemprov Jawa Barat, kabar tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 16 April 2020.

Mengenai wilayah yang mengajukan PSBB, Ridwan Kamil menyebut bahwa cakupannya adalah Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Jelang PSBB di Bandung Raya, Sejumlah Toko di Metro Indah Mal Ditutup Secara Paksa

"Hari ini (Kamis 16 April 2020) surat pengajuan PSBB sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Ridwan Kamil.

Jika surat pengajuan disetujui Menkes, Sabtu 18 April 2020, penerapan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan sesuai kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya, Rabu 22 April 2020.

Perihal penerapan PSBB di Bandung, Kang Ridwan Kamil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) yang sudah terlebih dahulu dilaksanakan, Rabu 15 April 2020.

Dia memastikan penerapan PSBB di Bandung Raya akan disertai program jaring pengaman sosial yang komprehensif.

Baca Juga: Hanya Kursus 3 Hari, Istri Pangeran Swedia Ikut Perangi Virus Corona Sebagai Perawat

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x