Berikut Kebijakan PSBB di Bandung Raya Berdasarkan Ketentuan Masing-masing Wilayah

- 18 April 2020, 14:47 WIB
Jembatan Pasupati
Jembatan Pasupati /Pikiran Rakyat/

PIKIRAN RAKYAT – Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Bandung Raya akan dilakukan selama 14 hari dimulai sejak 22 April 2020 mendatang.

Namun terdapat sejumlah aturan yang akan disesuaikan dengan perkembangan risiko tingkat penyebaran di setiap wilayahnya.

Berikut ketentuan yang akan diterapkan di masing-masing wilayah di Bandung Raya dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari sius resmi Pemerintah Kota Cimahi.

Baca Juga: Menunggu Makanan Gratis dari Restoran, Kakek 80 Tahun Ini Didenda karena Langgar Lockdown

Kota Bandung

PSBB di wilayah Kota Bandung akan diterapkan secara maksimum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.

PSBB akan berlaku di seluruh penjuru Kota Bandung meliputi 26 kecamatan. 42 akses masuk menuju Kota Bandung akan dijaga ketat oleh aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: Kisah Hafidz dan Azrilia yang Sumbangkan Uang Tabungannya untuk Lawan Virus Corona

Untuk kebijakan penutupan jalan, akan dilakukan secara dinamis tergantung kepada kondisi di lapangan.

Kabupaten Bandung

PSBB akan diterapkan di kecamatan yang berbatasan langsung dengan wilayah zona merah.

Baca Juga: Ganggu Ayahnya WFH, Balita Ini Merasa Bersalah Setelah Direkatkan dengan Selotip ke Lantai

Petugas terkait akan melakukan pemeriksaan dan pembatasan bagi seluruh kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bandung akan mendirikan check point utama di Cibiru dan Cicalengka.

Polisi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota Bandung yang bertugas akan memeriksa kondisi kesehatan para pengguna jalan raya.

Baca Juga: Muncul Anggapan Dana Bos Wajib Jadi Honor Guru, Kemendikbud: Tergantung Kepala Sekolah

Kabupaten Bandung Barat

Berbedada dengan 2 wilayah sebelumnya, PSBB di Kabupaten Bandung Barat hanya akan berlaku di 4 kecamatan yakni Parongpong, Batujajar, Padalarang dan Ngamprah.

Selama PSBB berlangsung pemerintah setempat akan menggelar rapid test di 4 kecamatan tersebut.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Gelar Pelatihan Content Creator, Peluang Tambah Kemampuan dan Penghasilan

Kota Cimahi

PSBB di Kota Cimahi akan diberlakukan di titik perbatasan zona merah, petugas terkait akan membubarkan jika menemukan kerumunan warga dalam jumlah banyak.

Perusahaan industri akan diminta untuk berhenti beroperasi sementara waktu kecuali industri yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota Cimahi.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Terus Tunjukan Tren Penurunannya, Tagar #TurunkanHargaBBM Menggema

Seluruh perusahaan yang masih beroperasi harus melakukan skrining dan rapid test kepada semua karyawannya tanpa terkecuali.

Sanksi bagi pelanggar hingga kini masih dalam proses penetapan otoritas terkait, namun Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri akan berjaga di akses masuk Kota Cimahi. ***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah