PSBB Jawa Barat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan Lakukan Rapid Test kepada Karyawannya

- 19 April 2020, 12:24 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok Humas Pemprov Jabar.

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan telah menyetujui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya pada Jumat, 17 April 2020 lalu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menetapkan PSBB akan dilaksanakan mulai Rabu, 22 April 2020.

Selama PSBB diterapkan, Ridwan Kamil meminta agar perusahaan industri seperti pabrik melakukan rapid test secara masif kepada para pekerjanya.

Rapid test itu dilakukan demi mengetahui peta sebaran virus corona di lingkungan aktivitas industri.

Baca Juga: Pariwisata Booming 2021, Wishnutama Minta Pelaku Usaha Siapkan Paket Liburan Menarik 

Kang Emil, sapaan akrabnya mengatakan jika perusahaan tidak melakukan rapid test, industri tersebut harus menutup sementara operasionalnya.

"Industri boleh bekerja dengan satu syarat. Dia harus tes mandiri. Kalau bisa membuktikan satu pabrik dites COVID-19nya negatif, boleh bekerja seperti normal," katanya di Bandung Barat pada Sabtu, 18 April 2020.

Sementara itu, Emil meminta kepada para pemilik perusahaan agar menyegerakan melakukan rapid test kepada karyawannya.

Bagi perusahaan yang tidak bisa melakukan tes mandiri tersebut diminta menutup kegiatannya sementara waktu.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Aplikasi Body Temperature Diary Bisa Ukur Suhu Tubuh 

Hal itu, menurutnya dilakukan karena melihat contoh kasus di PT Kahatex. Sejumlah karyawan pabrik tekstil tersebut dinyatakan positif COVID-19.

"Tapi kalau belum bisa tes, lebih baik dihentikan dulu atau dikurangi dulu. Supaya tidak kejadian seperti PT Kahatex," kata Emil.

Selain itu, menurut Kang Emil, dengan dilakukannya rapid test, perusahaan bisa menjaga para pekerjanya dari penyebaran virus corona.

Tindakan pencegahan pun akhirnya bisa lebih cepat dilakukan. Dengan demikian, perusahaan juga tidak bisa seenaknya untuk merumahkan para pekerjanya.

"Di Kahatex ada yang positif sehingga 2.000 buruh dirumahkan. Kasihan akhirnya buruhnya kena PHK," ucap kang Emil.

Baca Juga: 5 Bulan Virus Corona Serang Dunia, Apa saja yang Sudah Ilmuwan Ketahui? 

Sebagai informasi, diketahui bahwa ada dua pekerja PT Kahatex Kabupaten Sumedang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 setelah melakukan tes swab.

"Dua pasien positif Covid -19 sebelumnya berdomisili di Kecamatan Sumedang Selatan dan di Kecamatan Darmaraja," kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.

Dari hasil tracing riwayat perjalanan pasien, dua pasien itu merupakan peserta seminar keagamaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang digelar di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dilaporkan sebelumnya, ada 6 buruh PT Kahatex yang dinyatakan positif COVID-19 berdasar rapid test.

Baca Juga: Anggarkan BLT Rp 22,4 triliun, Kemendes Bantu Terdampak Virus Corona 

Namun, setelah dipastikan melalui tes swab, dua dari enam buruh tersebut dinyatakan positif.

"Dari 4 pasien positif di Sumedang, Dua pasien positif COVID-19 kini tengah diisolasi di RSUD Sumedang dan dua pasien positif lainnya diisolasi di mess milik PT Kahatex," ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah