Kabar Terkini Kasus Habib Bahar Smith Usai Ditahan, Berkas Perkara Berita Bohong Dilimpahkan

- 17 Februari 2022, 21:11 WIB
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jawa Barat, 3 Januari 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jawa Barat, 3 Januari 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. /Antara/Raisan Al Farisi/

PR BEKASI - Polda Jawa Barat menetapkan penceramah Habib Bahar Smith sebagai tersangka, dan langsung menahannya, saat memenuhi panggilan, Senin, 3 Januari 2022. 

Sebulan lebih mendekam di tahanan Polda Jabar, mantan terpidana kasus kekerasan, Habib Bahar Smith, menghadapi babak baru kasusnya.

Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka berita bohong, berdasarkan ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.  

Selain Bahar Smith, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Tatan Rustandi (TR). yang mengunggah video ceramah tersebut di sosial media.  

Baca Juga: Update Corona Indonesia per Kamis, 17 Februari 2022, Pasien Sembuh Bertambah 39.072 Orang

Sebagaimana dikutip dari artikel Desk Jabar, Kejati Jabar Terima Pelimpahan Kasus Habib Bahar bin Smith dari Polda dengan Tuduhan Penyebaran Berita Bohong, berkas pemeriksaan di Polda Jabar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pelimpahan tahap II kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi, dilakukan, Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam berkas pelimpahan tahap II, tertera nama tersangka yakni Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi.

Baca Juga: Ramalan Shio Anjing, Monyet, Babi, Ayam Jumat 18 Februari 2022: Ada Potensi Bertemu Pasangan Jiwa

Adapun pasal yang dijeratkan kepada Habib Bahar Smith dan TR, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x