Ridwan Kamil Tegas dan Konsisten Larang Mudik Lebaran

- 8 Mei 2020, 17:39 WIB
PETUGAS memberhentikan kendaraan bermotor di titik pemeriksaan PSBB di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Rabu 6 Mei 2020.*
PETUGAS memberhentikan kendaraan bermotor di titik pemeriksaan PSBB di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Rabu 6 Mei 2020.* /RAISAN AL FARISI/ANTARA/

"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB, di peraturannya, zona PSBB gugus tugas memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," katanya.

Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku Rabu 6 Mei 2020, Pemprov Jawa Barat meningkatkan penjagaan di pos pemeriksaan PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.

Ada 15-25 pos pemeriksaan di tingkat Jawa Barat dan 232 titik pengecekan di tingkat kabupaten/kota.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, pemberhentian sejumlah angkutan umum darat membuat ruang gerak pemudik terbatas.

"Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antarkota, tidak diperbolehkan," kata Hery.

"Kendaraan pribadi, baik mobil dan motor, di berbagai titik, sudah kami koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antarkota," katanya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x