Daging Babi Disamarkan sebagai Daging Sapi Beredar di Bandung Jelang Lebaran, Penjual Ditangkap

- 11 Mei 2020, 17:22 WIB
ILUSTRASI daging babi.*
ILUSTRASI daging babi.* /LUDIARIN/PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penipuan dengan modus penjualan daging babi yang menyaru sebagai daging sapi di sejumlah pasar di Bandung akhirnya menemui titik terang setelah pelaku ditangkap.

Bisnis penjualan daging sapi di Indonesia kerap dijadikan modus penipuan untuk meraup untung oleh oknum penjual.

Apalagi, penjualan daging sapi menjelang Lebaran meningkat. Baru-baru ini, kasus penjualan daging sapi yang ternyata daging babi ditemukan di sejumlah pasar di Bandung.

Baca Juga: Viral Mahasiswi Bunuh Diri Diduga karena Tesisnya Ditolak Mentah-mentah Dosen Pembimbing

Hasil pantauan Pikiranrakyat-bekasi.com, akun Instagram Infobdgcom, Senin 11 Mei 2020, mengunggah informasi terkait penemuan kasus daging sapi yang ternyata daging babi.

Satreskrim Polresta Bandung mengamankan sedikitnya 2 orang yang diduga terlibat kasus penjualan daging babi dengan modus menjualnya sebagai daging sapi.

Mmereka yang diamankan terdiri atas pengecer hingga pengepul. Mereka menjual daging babi ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.

Untuk mengelabui pembeli, para pelaku berdalih daging yang dijualnya adalah daging sapi.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Meteor Jatuh di Beberapa Daerah di Indonesia, Simak Faktanya

Informasi lain menyebut, untuk membuat daging babi seolah daging sapi, pelaku mencampurkan boraks ke daging babi sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Daging itu sempat dipasarkan di sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.

informasi lain menyebutkan, daging babi itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Saat dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana, dia membenarkan adanya kejadian itu dan sudah ditangani Satreskrim Polresta Bandung.

"Benar ada kejadian tersebut. Akan disampaikan Bapak Kapolresta Bandung siang nanti," ujar Agta.

Perbuatan itu diatur di Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x