Wisata Pangandaran Kembali Dibuka 5 Juni, Hanya untuk Warga Jabar dan Wajib Bawa Surat Sehat

- 1 Juni 2020, 21:06 WIB
OBJEK wisata Kab Pangandaran siap menyambut era new normal.*
OBJEK wisata Kab Pangandaran siap menyambut era new normal.* / AGUS KUSNADI/KP/

PIKIRAN RAKYAT – Berdasarkan tingkat kewaspadaan, Kabupaten Pangandaran masuk dalam kategori zona biru atau level 2 di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengizinkan Kabupaten Pangandaran untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau yang lebih dikenal dengan new normal.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Kabupaten Pangandaran, terhitung sejak Selasa 2 Juni 2020 Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan pihaknya akan menghentikan prosedur isolasi khusus bagi orang yang masuk ke wilayahnya.

Baca Juga: Foto Aksi Penjarahannya Tersebar di Media, Warga AS Bertato Peta Indonesia Sampaikan Permintaan Maaf 

Sebaliknya Bupati Pangandaran mengharuskan membawa Surat Keterangan Sehat yang disertai lampiran hasil rapid test kepada setiap orang yang hendak memasuki kawasan Pangandaran.

Selain itu destinasi wisata Pantai Pangandaran juga akan dibuka kembali pada Jumat 5 Juni 2020.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon wisatawan salah satunya dalam kondisi sehat yang juga disertai surat dan terbukti negatif dari infeksi virus corona.

Untuk tetap menjaga wilayahnya dari risiko penularan virus corona, Jeje Wiradinata hanya mengizinkan wisatawan berasal dari kota kabupaten di Jawa Barat.

Baca Juga: Pendatang Tidak Diwajibkan Lagi Bawa SIKM Saat Terbang ke Jakarta, Berikut Syaratnya 

Penduduk yang berasal dari luar Jawa Barat untuk sementara tidak diperbolehkan untuk berkunjung. Calon wisatawan juga tidak diperkenankan berkunjung secara rombongan.

Sebelum berwisata di wilayah Pangandaran, calon wisatawan wajib dilengkapi dengan protokol kesehatan seperti memakai masker, sarung tangan, dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan wisatawan lainnya.

Sementara bagi pelaku industri pariwisata terutama hotel hanya diperbolehkan menerima wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas kamar yang disediakan.

Lain halnya dengan restoran, Jeje Wiradinata hanya mengizinkan pelaku usaha kuliner menerima wisatawan sebanyak 30 persen dari kapasitas kursi yang dimiliki.

Baca Juga: Viral Foto Pendaki Padati Bukit Alas Bandawasa Bogor, Pengelola Umumkan Penutupan Lokasi 

Bukan hanya itu, hotel dan restoran juga wajib melakukan strelisasi secara rutin dengan menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, dan menyediakan prosedur pengukuran suhu tubuh bagi setiap wisatawan.

Bupati Pangandaran itu mengatakan pihaknya akan memantau kendaraan yang masuk dan keluar dari Pangandaran untuk memudahkan pengawasan dan pelacakan demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Hingga hari ini, kasus Covid-19 di Pangandaran termasuk yang sedikit dengan 3 kasus positif dengan 2 di anataranya masih menjalani perawatan dan 1 lainnya dinyatakan sembuh.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x