Masih Masuk Zona Kuning, 23 Mal di Kota Bandung Tetap Dipastikan Buka Senin 15 Juni 2020

- 13 Juni 2020, 09:33 WIB
WALI Kota Bandung Oded M Danial saat meninjau data penyebaran kasus Covid-19.*
WALI Kota Bandung Oded M Danial saat meninjau data penyebaran kasus Covid-19.* /Dok. Humas Kota Bandung/

Perihal pernikahan, kata Mang Oded, hanya sebatas akad dan tidak boleh dilakukan acara resepsi. Sementara untuk kegiatan budaya harus dilakukan di luar ruangan dengan jumlah yang dibatasi.

Dikatakan Mang Oded, sektor yang diberikan pelonggaran ini difokuskan pada kegiatan dengan penyebaran virus Covid-19 yang rendah dan tetap harus melakukan pembatasan aktivitas sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas.

Baca Juga: Bertambah 577, Achmad Yurianto: Banyak Daerah yang Laporkan Kesembuhan daripada Positif Covid-19 

Dengan begitu, diharapkan Mang Oded, dengan adanya pelonggaran di beberapa sektor, perekonomian di Kota Bandung bisa kembali bergerak dari pertumbuhan ekonomi saat ini yang berada di sekitar 3.5 persen.

"Salah satu penyebabnya karena pandemi berdampak pada penurunan daya beli rata-rata 30 persen. Ketahanan keluarga menjadi lemah. Kalau ekonomi bergerak dengan relaksasi 30 persen, mudah-mudahan potensi PAD bisa di 41,3 persen," ucap Mang Oded.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah