PR BEKASI - Kabar terkini dari kasus pemerkosaan di Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Herry Wirawan.
Sang predator seks dengan korban di antaranya anak-anak perempuan di bawah umur itu, divonis Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman mati.
Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi alias biaya pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian, yang dialami korban baik secara fisik maupun mental.
Baca Juga: Bocoran One Piece 1046, Kaido Akhirnya Mengetahui Kelemahan Luffy, Gorosei Kirim Dua Admiral ke Wano
Amar putusan vonis itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini, Senin, 4 April 2022.
“Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”;” demikian salah satu baris bunyi amar, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.
PT Bandung mengabulkan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; ditambah Herry Wirawan dibebani pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban.
Baca Juga: 30 Ide Menu Sahur, Simpel dan Cocok Dihidangkan untuk Keluarga di Rumah Selama Ramadhan
Sumbernya dari perampasan harta sang predator seks.
“"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," tutur Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dilansir Antara.