PR BEKASI - Kasus nasib nahas dua pemuda, Handi dan Salsabila, korban tabrak lari yang mayatnya dibuang penabrak, memasuki babak baru.
Sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, dengan terdakwa Kolonel Priyanto, berlangsung pada Kamis, 7 April 2022.
Dalam sidang terungkap alasan memunculkan ide membuang tubuh korban adalah karena ingin melindungi anak buahnya.
Baca Juga: Kunci Penting di 1047, Berikut 4 Karakter One Piece yang Mampu Membaca Poneglyph
"Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya Kopda Andreas Dwi Atmoko,” katanya, seperti PikiranRakyat-Bekasi kutip dari Antara.
Kolonel Priyanto menuturkan kepada hakim, sebetulnya ia berniat menolong korbannya untuk dibawa ke rumah sakit.
Ide membuang mayat tersebut tercetus saat anak buahnya itu memikirkan anak dan istrinya.
“Dia sudah lama menjaga keluarga saya sehingga berniat menolong dan melindungi dia," katanya.