PR BEKASI - Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamankan petugas.
Perbuatan bejat pengasuh pondok pesantren di Subang itu terbongkar sekitar bulan Mei 2022 lalu.
Kronologi dari pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren pada muridnya itu dibeberkan oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Baca Juga: Karakter dalam Naruto yang Akan Mengalahkan Yonko One Piece, Siapa Saja?
"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu, 22 Juni 2022.
Oknum pengasuh itu mendoktrin korban dengan menganggap pemerkosaan itu sebagai proses belajar.
"Di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," kata Sumarni menambahkan.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku berlangsung selama setahun diungkapkan Sumarni sebanyak lebih dari 10 kali dan masih dilakukan dilingkungan sekolah.