Aksi Pengasuh Ponpes Perkosa Muridnya Terbongkar Lewat Secaraik Kertas

- 25 Juni 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Pengasuh pondok pesantren memperkosa muridnya terbongkar oleh keluarga lewat surat tulisan tangan korban.
Ilustrasi pemerkosaan. Pengasuh pondok pesantren memperkosa muridnya terbongkar oleh keluarga lewat surat tulisan tangan korban. /Pixabay

Baca Juga: Terungkap Alasan Sadio Mane Memilih Bayern Munich dan Tinggalkan Liverpool, Apa Itu?

Polisi kemudian mengumpulkan bukti berupa pakaian, pakaian dalam dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia pun menuturkan jika pidana yang dijatuhkan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.***

Baca Juga: Gejala dan Cara Mengatasi GERD pada Orang Dewasa, Salah Satunya Email Gigi Rusak

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Kronologi Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid, Sudah Setahun,".

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x