PR BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda Jabar, akan kembali mengadakan program pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor tahun ini.
Nantinya, kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dan sebagainya akan mendapatkan keuntungan meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).
Serta bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon bayar PKB, dan diskon bayar BBNKB I.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi Bapenda Jabar, jadwal program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Para Yonkou Diyakini Akan Saling Menyerang Gegara Shanks
Berikut rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022:
1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran akan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Baca Juga: Tumbangkan Persija Jakarta, Borneo FC Puncaki Klasemen Grup B di Piala Presiden 2022
3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun akan diberikan kebebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 - 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 2 persen
Baca Juga: Hasil Laga Persija Jakarta Vs Borneo FC Samarinda: Pesut Etam Comeback, Persija Gagal Lolos
b. Pembayaran 31 - 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 4 persen
c. Pembayaran 61 - 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 6 persen
d. Pembayaran 91 - 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 8 persen
e. Pembayaran 121 - 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 10 persen.
Baca Juga: 4 Cara Simpel Menurunkan Kolesterol Tinggi, Hanya Butuh Waktu Kurang dari 5 Menit
5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.
Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022:
1. Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan:
– STNK Asli
– E-KTP Asli
– SKKP/SKPD Terakhir
Baca Juga: Profil Ronaldinho yang Didatangkan Raffi Ahmad, Pernah Main di PSG hingga Barcelona
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya, Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
2. Balik Nama Kendaraan Bermotor
Persyaratan:
– STNK Asli
Baca Juga: Hiatus, One Peice 1054 Tertunda hingga Juli 2022: Berikut Relase Date dan Link Baca Manganya
– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
– Bukti Hasil Cek Fisik
– Semua Berkas difotokopi.
Demikianlah informasi mengenai jadwal, syarat, dan ketentuan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022.
Informasi lebih lanjut dapat kunjungi situs resmi Bapenda Jabar di link bawah ini.
Atau, kalian bisa juga mengunjungi media sosial Instagram resmi @bapenda.jabar. ***