Dukung Pengurangan Sampah di Sungai Citarum, KLHK Resmikan Fasilitas Daur Ulang di Bekasi dan Subang

- 16 Juni 2020, 20:22 WIB
SUNGAI Citarum yang membelah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.*
SUNGAI Citarum yang membelah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.* /RAISAN AL FARISI/ANTARA/

PR BEKASI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan penggunaan fasilitas pusat daur ulang (PDU) dan biodigister di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang.

Peresmian kedua fasilitas tersebut untuk mendukung upaya pengurangan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang seringkali menimbulkan banjir di sekitar kawasan sungai.

Saat menyampaikan sambutan di acara peresmian pusat daur ulang yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan bahwa masalah penanganan sampah di Indonesia semakin kompleks dengan timbunan sampah yang tahun ini diperkirakan mencapai 67,8 juta ton.

Baca Juga: Terdakwa Eksekutor Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara 

Ia mengatakan, seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, produksi sampah Indonesia pada 2050 bisa bertambah menjadi dua kali lipat tanpa kebijakan dan upaya luar biasa untuk menanganinya.

Dilansir dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, DAS Citarum menjadi salah satu sasaran program penanganan sampah pemerintah karena menurut data KLHK pada 2018 jumlah sampah yang masuk ke kawasan itu mencapai sekitar 500.000 ton per tahun atau 1.300 ton per hari.

Guna mengurangi volume sampah yang masuk ke DAS Citarum, KLHK memberikan bantuan fasilitas pusat daur ulang berkapasitas 10 ton per hari kepada pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang serta biodigister kepada Kabupaten Bekasi.

Fasilitas penanganan sampah di Kabupaten Bekasi dan Subang akan mendukung pengelolaan sampah di lima kabupaten yang ada di DAS Citarum yaitu Indramayu, Purwakarta, Sumedang, Subang, dan Bekasi.

Baca Juga: Pakar Militer: Dunia Akan Lebih Berbahaya Jika Tiongkok dan Korut Tingkatkan Persenjataan Nuklir 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x