“Katanya, dia mendapat kemampuan turun menurun menyucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika dimandikan, korban yang kebanyakan adalah perempuan diminta buka baju untuk lebih suci begitu,” tuturnya.
“Pada saat buka baju itulah, pelaku melecehkan korbannya. Setelah selesai, pelaku juga mengancam agar korban dengan mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kena tulah-nya (akibatnya)’,” katanya.
Baca Juga: PDI Perjuangan Tempuh Jalur Hukum Usai Benderanya Dibakar Massa, Arsul Sani: Sudah lah Maafkan Saja
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Adapun ancamannya berupa kurungan penjara paling lama kurungan penjara 9 tahun.***