• Surat Keterangan Sehat (referensi pihak Kepolisian).
• Menyiapkan uang tunai untuk proses administrasi.
Sebagai informasi, bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis, dan melayani E-KTP se-Indonesia.
Apabila SIM sudah melewati masa berlakunya, maka silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Demikian informasi terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Senin, 10 Juli hingga Sabtu, 15 Juli 2023.***