"Tersangka menyampaikan seperti itu, suka dimarahi orangtuanya. Ditambah lagi kejadian malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orangtuanya," ujar Arief dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Sabtu, 12 Agustus 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RAR disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukumannya yakni hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun dan terendah 10 tahun.***