Hadi menambahkan bahwa beberapa korban bersedia menjadi saksi dan turut melaporkan kejadian yang dialami setelah adanya kerja sama semua pihak maupun pendampingan dari pihak berwenang.
Akibat dari kelakuan bejatnya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
Dia akan mendapatkan ancaman berupa hukuman penjara dengan masa kurungan paling lama 15 tahun.***