Lakukan Aksi Tak Senonoh ke Anak 12 Tahun, Kakek 70 Tahun di Depok Jadi Tersangka

- 29 September 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi, kakek 70 tahun di Depok jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Ilustrasi, kakek 70 tahun di Depok jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak. /pixabay

PATRIOT BEKASI - Seorang kakek berusia 70 tahun di Depok ditetapkan polisi sebagai tersangka dari kasus pencabulan anak setelah tindakan tidak senonohnya terhadap bocah usia 12 tahun.

Dilaporkan, kakek dengan inisial N alias Engkong tersebut bertindak tidak senonoh dengan meremas alat kelamin anak 12 tahun yang merupakan warga Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Kompol Hadi Kristanto selaku Kasat Reskrim Polres Depok menyampaikan bahwa sudah ada dua saksi yang diperiksa oleh pihaknya yang juga merupakan korban pencabulan Engkong.

Aksi bejat dari tersangka terhadap anak-anak ini ternyata sudah dilakukan selama beberapa kali.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen Tamat di Episoden 250, Jiwa Megumi Fushiguro Bisa Diselamatkan?

"(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata rata anak-anak," tutur Hadi.

Dia menjelasakan kalau tersangka melakukan modusnya secara acak dengan mendatangi anak kecil lalu meremas alat kelamin mereka.

Jika saat beraksi korban menolak, Hadi menyebut pelaku akan merangkul dan mengusapnya.

Hadi menambahkan bahwa beberapa korban bersedia menjadi saksi dan turut melaporkan kejadian yang dialami setelah adanya kerja sama semua pihak maupun pendampingan dari pihak berwenang.

Akibat dari kelakuan bejatnya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Dia akan mendapatkan ancaman berupa hukuman penjara dengan masa kurungan paling lama 15 tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah