Baca Juga: Satroni Minimarket di Bekasi, Rampok Bersenjata Gondol Duit Ratusan Juta
Kini tersangka ditahan di Polres Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan tidak senonohnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Selain itu, dia akan menerima ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya tersangka melakukan tak senonoh terhadap anak berusia 12 tahun di Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Tersangka dilaporkan kelaurga korban atas pencabulan, hasil pemeriksaan korban ternyata telah melakukan perbuatannya terhadap beberapa korban.***