Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Korban lebih dari Satu Orang

- 29 September 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur /Foto / Ilustrasi/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Satroni Minimarket di Bekasi, Rampok Bersenjata Gondol Duit Ratusan Juta

Kini tersangka ditahan di Polres Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan tidak senonohnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Selain itu, dia akan menerima ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya tersangka melakukan tak senonoh terhadap anak berusia 12 tahun di Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Tersangka dilaporkan kelaurga korban atas pencabulan, hasil pemeriksaan korban ternyata telah melakukan perbuatannya terhadap beberapa korban.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah