Bantuan Sosial Tahap Kedua di Jawa Barat Hampir 100 Persen Sudah Disalurkan

- 5 September 2020, 20:51 WIB
Bantuan sosial di Jawa Barat sudah disaurkan kepada sejumlah rumah tangga yang menjadi sasaran dalam program tersebut.
Bantuan sosial di Jawa Barat sudah disaurkan kepada sejumlah rumah tangga yang menjadi sasaran dalam program tersebut. /ANTARA/

PR BEKASI – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap dua di Provinsi Jawa Barat dikabarkan sudah selasai dan hampir 100 persen bantuan tersebut sudah diserahkan kepada rumah tangga yang menjadi sasaran program bantuan sosial.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim selaku Ketua Tim Penyalur Bansos Provinsi mengatakan, pendataan yang dilakukan Pemprov Jabar baik dan akurat.

"Prersentase berhasil serah nyaris 100 persen dari 1.392.407 KRTS (Keluarga Rumah Tangga Sasaran) penerima bansos,hanya 9.598 paket atau 0,6 persen yang gagal serah. Hal tersebut memperlihatkan, pendataan yang dilakukan Pemprov Jabar baik dan akurat," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 5 September 2020.

Baca Juga: Ekspor Perdana 200 Ribu Barel Solar Premium Pertamina ke Malaysia Senilai Rp140 Ribu Miliar

"Waktu pendistribusian hampir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Memang ada keterlambatan, tapi itu hanya dua hingga tiga hari," katanya menambahkan.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah provinsi melakukan penyelarasan dan verifikasi data penerima bantuan sosial untuk memastikan bantuan sampai ke sasaran yang tepat.

"Kami menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos. Banyak tahapan cleansing (pembersihan) data membuat data penerima bansos semakin akurat," ujarnya.

Baca Juga: Tri Rismaharini Jadi Guru Sekolah Daring dalam Program 'Guruku', Jelaskan Fungsi Tubuh pada Siswa

Diketahui bahwa dalam program bantuan sosial ini, Pemerintah provinsi Jawa barat berkoordinasi dengan lembaga lainnya seperti Ombudsman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam penyaluran bantuan sosial.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x