Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus disertakan adalah:
1. Menyertakan SIM asli maupun bentuk fotokopi
2. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Demikian informasi lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Sukabumi bulan Desember 2023, semoga bermanfaat.***