Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI telah mempublikasikan lima dokumen protokol terkait COVID-19 yang didukung setidaknya oleh 15 surat edaran menteri, peraturan menteri, keputusan BNPB, dan berbagai pedoman lainnya.
Termasuk salah satunya dokumen mengenai terapi penanganan bagi pasien yang dirawat.
Gubernur Ridwal Kamil pun menegaskan mewajibkan dokumen tersebut untuk diimplementasikan di seluruh rumah sakit rujukan.
“Dokumen yang dishare oleh Kemenkes RI terkait penerapan protokol terapi penanganan COVID-19 akan kami wajibkan di seluruh rumah sakit,” katanya.
Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka Terbatas Per Harinya, Catat Tanggal dan Pesan Tiket Masuknya
Menko kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mendukung upaya penerapan dokumen protokol terapi penanganan COVID-19 dari Kemenkes RI seperti yang disinggung Ridwan kamil.
Diketahui bahwa protokol ini harus diterapkan di rumah sakit rujukan dan Puskesmas terdekat setidaknya hingga tiga bulan mendatangkan.
Ada tiga instruksi Menko yang bersumber dari dokumen tersebut. Pertama, penerapan protokol kesehatan ditingkatkan. Kedua, penyuapan karantina terpusat.
“Sekarang mulai diisi dan angkanya sudah terkendali,” kata Luhut.
Baca Juga: Trending Topik di Twitter, Warganet: Semoga Covid-19 di Jakarta Hilang Dibawa Banjir