Tidak hanya itu, dia juga mencopot anting korban untuk menghilangkan jejak, agar EV disangka menjadi korban pencurian.
"Berdasarkan hasil autopsi jenazah korban disimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas," ujar Zain.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga, dia nantinya akan menjalani penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
Perbuatan LN ini akan membuatnya dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP terkait kekerasan terhadap anak.
Zain menambahkan ancaman hukuman pelaku penganiayaan tersebut dapat berupa pidana selama 15 tahun.***