PR BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merancang program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdampak ekonominya akibat COVID-19.
Sebagai upaya untuk memastikan kemutakhiran dan kelengkapan data agar alokasi bansos tepat sasaran, maka data penerima manfaat perlu melalui proses verifikasi dan terbuka untuk diakses publik.
Portal Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (SOLIDARITAS) dibuat pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya dalam menjaga transparansi data agar publik bisa ikut mengawasi proses pemberian bansos.
Baca Juga: Memicu Kontroversi Hingga Disahkan, Pakar UGM Jelaskan Awal Mula UU Cipta Kerja Dibuat
Dari sekian banyak calon penerima bansos, ada beberapa kriteria yang menjadikan seseorang tidak bisa menerima bansos atau gagal dalam pengajuan.
Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Bukan kepala keluarga dan belum berusia 17 tahun.
- Terdapat 2 NIK terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga.
- Berstatus sebagai PNS, BPK, anggota DPR/DPRD, TNI, Polri, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PIKOBAR PROVINSI JAWA BARAT