Tidak Diterima Jadi Penerima Bansos Jawa Barat Tahap 3? Alasan Ini Bisa Jadi Penyebabnya

- 13 Oktober 2020, 11:21 WIB
Ilustrasi pengiriman atau penyaluran bantuan sosial.
Ilustrasi pengiriman atau penyaluran bantuan sosial. /Pikobar

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merancang program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdampak ekonominya akibat COVID-19.

Sebagai upaya untuk memastikan kemutakhiran dan kelengkapan data agar alokasi bansos tepat sasaran, maka data penerima manfaat perlu melalui proses verifikasi dan terbuka untuk diakses publik.

Portal Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (SOLIDARITAS) dibuat pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya dalam menjaga transparansi data agar publik bisa ikut mengawasi proses pemberian bansos.

Baca Juga: Memicu Kontroversi Hingga Disahkan, Pakar UGM Jelaskan Awal Mula UU Cipta Kerja Dibuat

Dari sekian banyak calon penerima bansos, ada beberapa kriteria yang menjadikan seseorang tidak bisa menerima bansos atau gagal dalam pengajuan.

Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Bukan kepala keluarga dan belum berusia 17 tahun.

- Terdapat 2 NIK terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga.

- Berstatus sebagai PNS, BPK, anggota DPR/DPRD, TNI, Polri, dan anggota Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PIKOBAR PROVINSI JAWA BARAT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x