Pemilik rumah sekaligus tersangka berinisial M (50) mengaku mendapatkan bibit awal tanaman dari orang lain.
Informasi awal diketahui bahwa tersangka sudah bertahun-tahun menanam ganja untuk mengonsumsi sendiri dan juga memperdagangkannya dengan cara menjual ke sejumlah daerah di Tasikmalaya dan luar kota.
"Dia pemakai ganja, jadi supaya tidak rugi, dia tanam dan jual ganja juga," kata Tuteng menjelaskan.
Atas kasus ini, pihak terkait akan melakukan pengembangan untuk menemukan tempat lain yang disinyalir melakukan hal serupa, yaitu menanam ganja untuk dikonsumsi maupun dijual.
Baca Juga: Gantikan Hyeri Girl’s Day, Taeyeon SNSD Dikonfirmasi Jadi Anggota Tetap dari Acara Amazing Saturday
"Akan kami kembangkan terus," katanya.
Sementara itu, barang bukti serta empat tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.***