Tidak terima dinilai berbohong dengan cerita kekaisaran Sunda Empire, Nasri menyebut hal ini karena ketidaktahuan serta keterbatasan dalam berpikir.
"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir, baca sejarahnya yang bagus," kata Nasri menekankan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Akan Pulang ke RI, Polisi: Silakan Saja, Tapi Tak Ada Pengamanan Khusus
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, T Benny Eko Supriyadi mengatakan bahwa para terdakwa divonis dua tahun sebab menimbulkan konflik antara masyarakat.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Benny.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI