Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Petinggi Sunda Empire: Sunda Itu Milik Dunia, Bukan Milik Kita

- 28 Oktober 2020, 07:15 WIB
Terdakwa kerajaan fiktif Sunda Empire
Terdakwa kerajaan fiktif Sunda Empire /

PR BEKASI - Dalam putusan sidang  Selasa, 27 Oktober 2020, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan bersalah karena kasus berita bohong dan divonis dua tahun penjara.

Tiga tersangka yaitu Sekretaris Jenderal Sunda Empire Raden Rangga Sasana, serta istrinya yang diklaim keturunan dari Alexander The Great juga memiliki posisi sebagai Ratu, hingga Perdana Menteri Sunda Empire yaitu Nasri Banks.

Atas putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, Rangga mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup D: Lumat Midtjylland, Diego Jota Bantu Liverpool Amankan Puncak Klasemen

Meski begitu, Rangga menginginkan dirinya divonis bebas karena merasa tidak bermaksud untuk membuat onar, melainkan menciptakan seperti yang dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya.

"Perkara putusan tadi dan saya pikir-pikir, nanti kita lihat di tujuh hari karena dalam prinsip poinnya kami menuntut pada posisi bebas, saya apalagi," kata Rangga di Pengadilan Negeri Bandung, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 28 Oktober 2020.

Sementara bagi Nasri yang menjabat Perdana Menteri Sunda Empire menyatakan tidak akan mengubah pendiriannya.

Baca Juga: Berpuisi di Acara Ombudsman, Inilah Judul Puisi Puan Maharani: Haknya Rakyat Merdeka untuk Dilayani

"Tidak bisa (mengubah pemikiran). Sunda itu eksis, Sunda itu milik dunia, bukan milik kita," kata Nasri.

Tidak terima dinilai berbohong dengan cerita kekaisaran Sunda Empire, Nasri menyebut hal ini karena ketidaktahuan serta keterbatasan dalam berpikir.

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir, baca sejarahnya yang bagus," kata Nasri menekankan. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Akan Pulang ke RI, Polisi: Silakan Saja, Tapi Tak Ada Pengamanan Khusus

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, T Benny Eko Supriyadi mengatakan bahwa para terdakwa divonis dua tahun sebab menimbulkan konflik antara masyarakat.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Benny.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x